Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
to back up an insurance guarantee against the bank guarantee
Indonesian translation:
untuk menggunakan jaminan asuransi sebagai dasar perolehan jaminan bank
Added to glossary by
Regi2006
Apr 24, 2007 01:16
17 yrs ago
3 viewers *
English term
to back up an insurance guarantee against the bank guarantee
English to Indonesian
Bus/Financial
Insurance
general
As you are aware in Indonesia, if we take out a Bank Guarantee, we are required to tie up funds and assets as collateral with the bank equal in value to the value of the Bank Guarantee. There is a way around this. A certain Banda Aceh bank using development funds allows a company to back to back an Insurance Guarantee against the Bank Guarantee.
Proposed translations
(Indonesian)
Proposed translations
+4
1 hr
Selected
untuk menggunakan jaminan asuransi sebagai dasar perolehan jaminan bank
Logikanya sih yang menjamin jaminan asuransi adalah perusahaan asuransi, bukan perusahaan yang meminta jaminan tersebut. Oleh karena itu saya asumpsikan bahwa penulis sedikit “salah tulis” (maklum sudah pusing dengan persyaratan pendanaan proyek) dan bermaksud seperti terjemahan saya yang di atas.
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thank you!"
-1
33 mins
untuk menjamin sebuah garansi asuransi atas bank garansi
bank garansinya diperkuat atau dijaminkan lagi dengan asuransi garansi
--------------------------------------------------
Note added at 41 menit (2007-04-24 01:58:33 GMT)
--------------------------------------------------
enaknya untuk memperkuat sebuah jaminan asuransi dengan asuransi garansi...
--------------------------------------------------
Note added at 41 menit (2007-04-24 01:58:33 GMT)
--------------------------------------------------
enaknya untuk memperkuat sebuah jaminan asuransi dengan asuransi garansi...
Peer comment(s):
disagree |
vicksy nurhayati
: kalo menurut saya sih, "untuk menjamin suatu jaminan asuransi terhadap jaminan bank. jadi yang di "back up" jaminan asuransinya. moga2 gak salah hehe.. bisa aja salah seh...
39 mins
|
neutral |
Hipyan Nopri
: disagree tapi ente sendiri ragu2. Bagaimana sih Nur?:)
2 hrs
|
+1
2 hrs
menjamin berlakunya jaminan asuransi sebagai ganti jaminan bank
Kebetulan saya juga sering ikut proyek/tender Pemerintah jadi tahu tentang logika pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam tender, untuk mengajukan penawaran (bidding) harus disertai dengan Jaminan Penawaran. Jaminan Penawaran bisa didapat dari asuransi umum (Jaminan Asuransi) atau bank (Jaminan Bank/Bank Garansi). (lengkapnya lihat Keppres 80 tahun 2003 di link bawah).
Jaminan Bank mensyaratkan penyedia barang/jasa (rekanan) untuk memasukkan uang yang besarnya tertentu (biasanya senilai jaminan itu sendiri = 100%) ke rekening bank milik rekanan tersebut . Kemudian bank akan membuat jaminan bank yang menyatakan bahwa bank menjamin proyek rekanan tersebut dengan garansi uang yang ada di rekening bank (uang tersebut dibekukan oleh bank, tidak dapat dicairkan oleh rekanan hingga proses tender berakhir).
Jaminan Asuransi tidak mensyaratkan untuk deposit uang sebesar jaminan itu, melainkan hanya memberikan fee jaminan senilai persentase tertentu dari nilai proyek yang dijamin (biasanya sekitar 3-5%). Fee ini bersifat permanen, artinya tidak dapat diambil kembali.
Untuk tender non kecil (diatas 1 M), biasanya pengguna anggaran (Pemerintah) lebih memilih untuk menggunakan Jaminan Penawaran dari bank (Bank Garansi), disebabkan nilai proyek yang besar, untuk melihat kesungguhan rekanan dan mencegah wanprestasi (tidak bisa melakukan tender yang dimaksud setelah kontrak terhadap pemenang tender ditandatangani).
Bagaimanapun, sebenarnya penggunaan bank garansi tidak diharuskan (bisa digantikan dengan jaminan asuransi), SELAMA ada kepastian bahwa penyedia barang/jasa yang dimaksud adalah kompeten dan kapabel untuk melaksanakan tugasnya.
Dalam konteks kalimat, saya melihat dalam semangat rekonstruksi Aceh yang dipentingkan adalah bagaimana proyek itu bisa jalan terlebih dahulu tanpa terlalu memusingkan apakah rekanan memiliki uang senilai proyek itu di rekeningnya. Yang penting adalah rekanan itu kapabel.
Sehingga proyek tersebut bisa hanya didukung oleh jaminan asuransi, dengan syarat ada bank di Aceh yang bersedia mendukung dan bertanggung jawab terhadap rekanan tersebut untuk melaksanakan proyeknya.
Dalam tender, untuk mengajukan penawaran (bidding) harus disertai dengan Jaminan Penawaran. Jaminan Penawaran bisa didapat dari asuransi umum (Jaminan Asuransi) atau bank (Jaminan Bank/Bank Garansi). (lengkapnya lihat Keppres 80 tahun 2003 di link bawah).
Jaminan Bank mensyaratkan penyedia barang/jasa (rekanan) untuk memasukkan uang yang besarnya tertentu (biasanya senilai jaminan itu sendiri = 100%) ke rekening bank milik rekanan tersebut . Kemudian bank akan membuat jaminan bank yang menyatakan bahwa bank menjamin proyek rekanan tersebut dengan garansi uang yang ada di rekening bank (uang tersebut dibekukan oleh bank, tidak dapat dicairkan oleh rekanan hingga proses tender berakhir).
Jaminan Asuransi tidak mensyaratkan untuk deposit uang sebesar jaminan itu, melainkan hanya memberikan fee jaminan senilai persentase tertentu dari nilai proyek yang dijamin (biasanya sekitar 3-5%). Fee ini bersifat permanen, artinya tidak dapat diambil kembali.
Untuk tender non kecil (diatas 1 M), biasanya pengguna anggaran (Pemerintah) lebih memilih untuk menggunakan Jaminan Penawaran dari bank (Bank Garansi), disebabkan nilai proyek yang besar, untuk melihat kesungguhan rekanan dan mencegah wanprestasi (tidak bisa melakukan tender yang dimaksud setelah kontrak terhadap pemenang tender ditandatangani).
Bagaimanapun, sebenarnya penggunaan bank garansi tidak diharuskan (bisa digantikan dengan jaminan asuransi), SELAMA ada kepastian bahwa penyedia barang/jasa yang dimaksud adalah kompeten dan kapabel untuk melaksanakan tugasnya.
Dalam konteks kalimat, saya melihat dalam semangat rekonstruksi Aceh yang dipentingkan adalah bagaimana proyek itu bisa jalan terlebih dahulu tanpa terlalu memusingkan apakah rekanan memiliki uang senilai proyek itu di rekeningnya. Yang penting adalah rekanan itu kapabel.
Sehingga proyek tersebut bisa hanya didukung oleh jaminan asuransi, dengan syarat ada bank di Aceh yang bersedia mendukung dan bertanggung jawab terhadap rekanan tersebut untuk melaksanakan proyeknya.
Peer comment(s):
agree |
Kardi Kho
: komplit, plit, plit...:)
49 mins
|
Terima kasih mas Kardi
|
|
agree |
Hadiyono Jaqin
9 hrs
|
Terima kasih pak Hadiyono
|
|
disagree |
Eddie R. Notowidigdo
: Mnrt pengalamanku benar apayg dikatakan rekan MRD, tetapi khusus dalam tekst di atas, yg mengeluarkan BG adalah a certain Banda Aceh bank. Jadi dalam kasus ini bukan BG digantikan dgn Jaminan Aasuransi.
1 day 9 hrs
|
kalo saya menangkap bank tersebut bisa menjamin IG dengan dana pembangunan tanpa harus mengeluarkan BG pak. Jadi IGnya yang dijamin bank.
|
2 hrs
menempatkan jaminan asuransi sebagai jaminan atas bank garansi
Untuk memperoleh Jaminan Bank, biasanya bank meminta kita untuk menyerahkan sesuatu yang berharga seperti uang atau benda sebagai jaminan. Bank akan menyimpan uang atau benda tersebut selama masa berlaku Jaminan Bank tersebut. Jaminan yang kita tempatkan di bank tersebut, bisa saja berupa polis asuransi. Kenapa tidak, sepanjang bank mau menerimanya.
Something went wrong...